Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam (S) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kejadian bermula ketika AFET dan ibunya akan menjenguk keluarganya di rumah sakit, namun terlibat dalam insiden di parkiran IGD setelah ditegur oleh satpam S terkait knalpot motor yang keras. S tidak hanya menegur knalpot motor, namun juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya dengan benar. Insiden berlanjut dengan AFET menarik dan mendorong S hingga ke depan ruang medis, di mana terjadilah pendorongan dan pembantingan yang menyebabkan S harus dirawat selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima saksi terkait kasus ini, dan kondisi S sedang dalam masa pemulihan. Artikel disadur dari ANTARA.
Penganiaya Satpam RS Bekasi Jadi Tersangka – Berita Terbaru
