Dampak Tarif Trump terhadap Sektor Teknologi dan Digital: Tinjauan Komdigi

by -11 Views

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan penilaian terhadap kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi apakah terdapat aturan yang perlu diperbarui guna meningkatkan daya saing. Selain itu, dampak dari kebijakan ini terhadap transformasi digital dan investasi di sektor teknologi juga tengah dipertimbangkan.

Meutya menjelaskan bahwa ada upaya untuk memudahkan investor masuk ke Indonesia, terutama dalam hal investasi di data center. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali regulasi terkait data center di Indonesia untuk memungkinkan lebih banyak potensi investasi masuk ke dalam negeri. Namun, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan sertifikasi terhadap infrastruktur digital, yang tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif Trump.

Wayan juga menyoroti pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri digital, namun menegaskan bahwa hal ini juga menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. Hingga saat ini, pihak Komdigi melihat bahwa kebijakan tarif Trump belum berdampak signifikan terhadap sektor infrastruktur digital di Indonesia. Dengan demikian, evaluasi dan penyesuaian aturan dalam rangka meningkatkan daya saing tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam menghadapi kebijakan tarif tersebut.

Source link