Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Menggasak Barang Majikan
Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial DS (33) yang melakukan tindakan pencurian terhadap barang milik majikannya di Jakarta Selatan. DS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pelaku kini diperiksa di Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Kejadian itu terjadi saat korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Saat ibu korban kembali, DS tidak terlihat dan melarikan diri dengan membawa berbagai barang milik korban seperti tablet Samsung, Ipad, jam tangan, kalung dan liontin emas, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Ternyata, KTP yang diberikan oleh DS kepada majikannya adalah palsu.
Pelaku yang merupakan pengganti sementara baru bekerja selama empat hari di rumah itu kini dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengatakan bahwa kerugian yang dialami korban sekitar Rp30 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai barang berharga yang hilang akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh DS.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp900 ribu. Kejadian ini menjadi peringatan bagi setiap majikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga untuk mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.