Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, Senin pagi, 14 April 2025, menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur memasuki fase baru. Tidak lagi hanya membidik operator lapangan, KPK kini menyasar nama-nama besar yang selama ini berada di lingkaran kekuasaan politik tingkat atas.
Saat ini, penggeledahan rumah La Nyalla sedang berlangsung, menandakan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya peran pengaruh politik tingkat tinggi dalam pengaturan distribusi dana hibah dari APBD Jatim periode 2019–2022. Kasus dugaan korupsi hibah pokmas ini telah menyeret 21 tersangka baru, termasuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten, serta pihak swasta.
Dana hibah yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat ditemukan digunakan untuk kepentingan pribadi, serta melibatkan jejaring politik dan birokrasi. Dengan begitu, KPK tampaknya tengah menguji kemungkinan keterlibatan tokoh-tokoh besar yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan politik di daerah.
Sinyal yang cukup jelas dari penanganan kasus ini adalah bahwa pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada pelaksana lapangan, melainkan juga mulai menjangkau pemegang kendali. Dengan demikian, upaya KPK ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih luas dan mengembalikan dana publik yang telah dirugikan.