Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru pada Senin dini hari. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda dan menyita empat senjata tajam berupa celurit. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa tim patroli menemukan sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran. Petugas segera membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) yang berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Empat celurit dan satu stik golf berhasil disita dari tangan pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MK dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih memburu anggota kelompok lain yang melarikan diri. Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, hindari keluar tengah malam tanpa pengawasan serta berikan kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan yang baik.
Polisi Sita Empat Celurit dalam Gagal Tawuran Jakpus
