Alasan Batasi Akun Anak di Media Sosial: Penjelasan dari Menkomdigi

by -6 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dengan tujuan bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Sebaliknya, aturan ini sebenarnya dirancang untuk membimbing mereka agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Pendekatan bertahap dalam PP ini diibaratkan seperti belajar naik sepeda, dimulai dengan roda bantu terlebih dahulu. Proses penciptaan PP ini melibatkan anak-anak dalam prosesnya, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak untuk memastikan keterlibatan mereka. Dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud) di Bali, Meutya juga menyoroti perlunya melindungi anak-anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan kasus pornografi anak sebanyak 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir, menyebabkan Indonesia menempati urutan ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, sementara sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Meutya mengungkapkan bahwa PP Tunas menegaskan komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia dengan mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk kepentingan komersial. Dalam mengimplementasikan PP Tunas, Meutya juga mengajak berbagai pihak terlibat, terutama sektor pendidikan, untuk bekerja sama. Bali, dipilih sebagai tempat sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang kuat, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Source link