Regulator data Irlandia telah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial X terkait penggunaan data pribadi pengguna Uni Eropa untuk melatih sistem AI-nya. Penyelidikan ini dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), sebagai regulator utama untuk X di Uni Eropa karena lokasi operasi perusahaan tersebut berada di negara tersebut. Komisi tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Penyelidikan ini akan fokus pada pemrosesan data pribadi yang terdiri dari postingan yang bisa diakses publik yang diposting di platform media sosial X oleh pengguna UE, untuk tujuan pelatihan model kecerdasan buatan generatif. Beberapa tokoh, termasuk Presiden AS Donald Trump dan pemilik X, Elon Musk, telah mengkritik regulasi UE terhadap perusahaan AS dan denda yang dikenakan oleh UE pada perusahaan teknologi AS.
Dalam kasus terkait, regulator Irlandia sebelumnya telah meminta X untuk membatasi pemrosesan data pengguna UE untuk pengembangan sistem AI-nya. X setuju untuk menghentikan pelatihan sistem AI menggunakan data pribadi dari pengguna Uni Eropa sebelum mendapatkan persetujuan dari mereka. Regulator Irlandia telah memberikan sanksi pada perusahaan seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok, dan Meta sejak 2018, dengan total denda yang diterima Meta hingga 3 miliar euro.
X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, juga pernah dikenakan denda pada 2020 sebesar 450.000 euro. Ini merupakan denda pertama yang dijatuhkan pada perusahaan di bawah aturan privasi data yang baru. Regulator data Irlandia telah mengakhiri proses pengadilan terkait kasus X dengan dinyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyetujui batasan penggunaan data pengguna Uni Eropa untuk pelatihan sistem AI secara permanen.