Penyelidikan Polisi Terhadap Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap ART di Jakarta Timur

by -5 Views

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang diketahui telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kepolisian Jakarta Timur akan melibatkan ahli psikiatri untuk menilai keadaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Tindakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku suami-istri ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang pernah bekerja di rumah mereka sebelumnya. Kasus penganiayaan ini menjadi viral di media sosial setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (21/3). Korban, yang merupakan ART tersebut, bekerja sebagai tukang masak, pembantu rumah, dan pengasuh dari tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret dan Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur secara cepat menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Source link