Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) telah melakukan tindakan mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) dengan inisial MI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2). Kejadian tersebut dipicu oleh dugaan kesalahan yang dialamatkan kepadanya terkait niat jahat terhadap orang tua majikannya. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa pelaku juga membawa ponsel korban saat kabur dari rumahnya.
Tindakan pelaku dalam mencuri sepeda motor dan mematikan listrik rumah korban untuk menghindari rekaman CCTV membuat kasus ini semakin rumit. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tajurhalang, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, kaos, dan tas milik korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Aksi pelaku ini pun menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infojakbar24, yang menunjukkan pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang-barang milik majikannya.