Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang. Polisi berkomitmen untuk membuka diri terhadap setiap informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Heri juga menyampaikan bahwa petugas telah berhasil menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin edar setelah mendapatkan informasi dari warga. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa berbagai jenis obat terlarang berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Tersangka pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok obat terlarang tersebut. Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat memberantas peredaran obat terlarang dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.