Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu semakin menguat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Sampang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (21) sebagai kurir narkoba di jalan raya Kecamatan Ketapang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ambunten Timur, Kecamatan Ketapang pada Senin (21/04/2025), saat A tertangkap membawa sabu seberat total 938,73 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku A bersama sejumlah barang bukti, termasuk sembilan plastik bening berisi sabu dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 N. Plastik-plastik tersebut masing-masing berisi sejumlah sabu dengan berat antara 101,10 gram hingga 108,08 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai hampir 939 gram.
Pelaku mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk menyebarkan sabu dan mendapatkan keuntungan dari tindakannya. Kini, A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Aksi ini memberikan peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika harus terus diawasi dan ditekan demi mencegah penyebaran lebih lanjut di masyarakat.