Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Perbedaan Utama

by -12 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang peran kunci sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas dan wewenang mereka.

DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional. Mereka memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.

Sementara itu, MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR bertugas menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. MPR juga memiliki kewenangan menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang strategis. Saat ini, MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan antara DPR dan MPR juga terlihat dari komposisi keanggotaan, fungsi, dan tugas utama mereka. DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik yang lolos pemilu legislatif, sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, mencerminkan perpaduan perwakilan politik dan daerah. DPR fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menekankan fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Kehadiran DPR dan MPR sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Jelas bahwa kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan sistem demokrasi Indonesia.

Source link