Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yakni Rohmat dan Dudung, hadir sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa TS. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, yang menekankan pentingnya kesaksian yang jujur dari para saksi. Rohmat, salah satu mantan petugas BPN, diinterogasi oleh jaksa terkait tugasnya, surat perintah pengukuran, serta kasus yang sedang disidangkan.
Rohmat menjelaskan bahwa saat bekerja di BPN pada tahun 2004, ia bertugas sebagai petugas pengukur tanah di wilayah Rorotan dengan perintah dari pimpinan BPN Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat tidak mengenali TS dan JS, pemilik sertifikat tanah yang sedang diperiksa. Selain itu, dalam surat berita acara hasil pengukuran, tidak ada tanda tangan saksi setelah proses pengukuran selesai. Rohmat juga menyatakan bahwa ia hanya menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN tanpa tanda tangan saksi.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan pada tahun 2004 dan 2020 di kantor BPN dan PN Jakarta Utara. Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memalsukan kebenaran yang sebenarnya harus terungkap dalam akta tersebut. Tindakan ini telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim terus mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.