Polisi Selidiki Kasus Tawuran Bawa Tembakau Sintetis di Penjaringan

by -15 Views

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima laporan tentang seorang pria yang diduga terlibat tawuran dan kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin.

Pelaku tawuran yang berasal dari daerah Sunter ditangkap di Jalan Bandengan Utara dengan tembakau sintetis sebagai barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut. Meskipun hasil tes urine pelaku negatif, petugas berhasil menemukan 1,32 gram tembakau sintetis sebagai barang bukti narkoba.

Agus menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan terkait narkoba.

Source link