DPRD dan Pemkab Jombang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (17/4/2025). Meskipun semua fraksi menyetujui Raperda tersebut, beberapa fraksi memberikan catatan penting yang perlu diperhatikan.
Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi dalam bagian konsideran, termasuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka berpendapat bahwa penting untuk mengintegrasikan sistem perlindungan perempuan dan anak dengan sistem kesehatan. Fraksi Golkar menekankan perlunya pengawalan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, sementara Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlunya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 tentang Kesehatan.
Bupati Jombang, Warsubi, berharap dengan disahkannya Raperda ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun, bahkan mencapai zero kasus. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan. Koordinasi dan respon cepat harus terus diperkuat.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menambahkan bahwa setelah disahkan, draft Perda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, Perda ini bisa segera diundangkan. Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang semakin kuat dan efektif.