Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit: Berita Terbaru 2021

by -12 Views

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Kedua remaja tersebut, berinisial MF (22) dan RK (16), diduga hendak menggunakan senjata tersebut untuk tawuran. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan kedua remaja tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ketika sedang melakukan patroli rutin di wilayah yang rawan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Kedua remaja tersebut, yang tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Ini merupakan tindakan tegas polisi dalam mencegah aksi tawuran dan kekerasan jalanan di wilayah Jakarta Pusat. Patroli kewilayahan akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah aksi premanisme serta tawuran. Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sejalan dengan komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Source link