Pembunuh Mengaku Menyesal: Mayat Korban Dimasukkan ke Dalam Karung

by -15 Views

Seorang pelaku pembunuhan dengan inisial N mengungkapkan rasa sesalnya setelah menyebabkan kematian AB yang jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pelaku juga mengakui tindakannya yang dilakukan secara khilaf terhadap temannya yang telah lama dikenalnya. Keduanya pernah bekerja bersama di konveksi di Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Korban dan pelaku bahkan tinggal bersama di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut. Selain itu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, sampel bercak darah, pisau, tas kain, sepeda motor, dan ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Source link