Pada hari Minggu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh kepolisian setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pelaku tersebut diduga membawa senjata api ilegal berjenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Kejadian tersebut bermula saat seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kecelakaan mencurigai adanya senjata api yang dibawa oleh pelaku. Setelah pelaporan, petugas menemukan senjata api Makarov cal. 7.65 mm tanpa izin yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan barang bukti lain di dalam mobil pelaku seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan HS, dan narkotika sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, dan barang lainnya. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan benzodiazepine. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 112 Ayat (1) serta 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman berat. Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa ini merupakan pelanggaran serius yang bisa membahayakan keamanan masyarakat. Tim penyelidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari bukti lain terkait kepemilikan senjata api gelap dan peredaran narkoba. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyelidikan sedang berjalan.
Pengacara Ditangkap Polisi Bawa Senjata dan Narkoba: Pelanggaran Hukum
