Pengungkapan Polres Pelabuhan: 12 Pengedar Narkoba Ditangkap

by -5 Views

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap sebanyak 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelesaikan 10 kasus dengan menangkap total 12 tersangka dalam dua bulan terakhir. Selama proses pengungkapan kasus, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, serta 48 butir pil ekstasi dari para tersangka.

Petugas berhasil menemukan barang haram tersebut melalui penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Dari total 12 tersangka yang telah ditangkap, mereka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita juga memiliki nilai ekonomis, dengan estimasi harga untuk narkoba jenis sabu sekitar Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.

Martuasah juga menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memprioritaskan upaya pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan kejahatan terkait narkoba. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan mengurangi peredaran barang terlarang tersebut di masyarakat.

Source link