Ngaji Hukum di UM Jember: Keadilan Restoratif dan Pemulihan

by -13 Views

Dalam sebuah forum diskusi yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UM) Jember, sebuah topik menarik dibahas mengenai keadilan restoratif. Dekan FH UM Jember, Ahmad Suryono, MH, menekankan pentingnya pendekatan hukum yang memulihkan daripada sekadar menghukum dalam konteks keadilan restoratif. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Namun, masih terjadi perbedaan dalam pemahaman dan implementasi keadilan restoratif di lapangan.

Perdebatan juga muncul terkait draft RUU KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI. Meskipun ada dukungan untuk penerapan keadilan restoratif, perlu penajaman dalam perumusan pasalnya agar tidak disalahgunakan. Pentingnya transparansi, partisipasi korban, dan pengawasan lembaga independen juga disoroti sebagai kunci dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Kampus sendiri berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan menyusun naskah akademik hasil diskusi sebagai masukan resmi untuk DPR.

Forum diskusi “Ngaji Hukum” ini mencerminkan pentingnya ruang bagi ide dan kritik dalam dunia akademik. Kampus menjadi wadah untuk diskusi dan kontribusi pada legislasi nasional. Harapan dari forum ini adalah agar KUHAP baru lahir dari aspirasi rakyat dan memastikan bahwa keadilan restoratif bukan hanya sekadar pintu keluar, tetapi merupakan masa depan hukum pidana yang lebih baik.

Source link