Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 kg Narkotika Sitaan Feb-Apr

by -12 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran telah memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan selama periode Februari hingga April 2025. Kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 1.566 dalam kurun waktu tersebut, melibatkan 2.038 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan jenis narkotika, termasuk ganja, sabu, ekstasi, obat berbahaya, dan lainnya. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan narkotika serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan berhasil menyita harta senilai Rp48 milyar. Tersangka kasus narkotika ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berat yang dapat mengakibatkan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara enam hingga 20 tahun. Sementara sisa barang bukti akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi.

Source link