Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II penanganan perkara tersebut. Proses ini dilakukan dengan penyerahan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yaitu IHW, MFM, dan GAR, diduga menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan mereka dituduh melanggar beberapa peraturan, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mereka juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Untuk ketiga tersangka ini, pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Para tersangka akan menghadapi proses persidangan berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.