Kasus tragis pembakaran seorang anak berusia 3,5 tahun di Tangerang menggemparkan masyarakat. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kasus ini dipicu oleh ketidaksenangan tersangka, berinisial HB (38), terhadap ibu korban karena hubungan mereka tidak direstui. Selain itu, tersangka juga merasa kesal karena korban sering menangis di malam hari saat tidur bersama pelaku. Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena korban biasanya menginap bersama tersangka. Pada Minggu (27/4) dini hari, korban meminta susu dan hal itu membuat tersangka marah sehingga ia memukul dan menyiksa korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membakar tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak kejahatannya.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di daerah Tasikmalaya setelah melakukan kekerasan yang merenggut nyawa korban. Tersangka dikenakan pasal-pasal berat antara lain Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Subdit Jatanras, dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya. Kejadian ini memicu kecaman dan keprihatinan dari masyarakat atas kasus kekerasan terhadap anak yang semakin memprihatinkan. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan setimpal atas peristiwa memilukan ini.