Strategi Digitalisasi untuk Meningkatkan Pendapatan Parkir

by -16 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan yang mencolok pada tahun anggaran 2024, dengan realisasi yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33% dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menciptakan keprihatinan di kalangan DPRD Pangandaran, menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.

Salah satu faktor utama dalam kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga melalui skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama dalam periode liburan seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengharamkan penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menekankan bahwa skema bagi hasil 60:40 berdampak negatif pada pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan langkah-langkah strategis. Mulai dari melakukan audit dan evaluasi kerja sama, mendigitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, hingga meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Perbaikan ini dianggap sebagai momen penting untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah.

Source link