Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan apresiasi dan kritik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran. Meskipun ada capaian positif, masih ada ruang untuk perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, mencakup pelaksanaan tugas pemerintah daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
Asep menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi pelayanan publik perlu ditingkatkan agar manfaatnya lebih luas. LKPJ adalah bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat, penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. DPRD Pangandaran mendorong pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis guna memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain itu, DPRD memberikan rekomendasi penting seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dan perbaikan manajemen PAD.
Asep menegaskan bahwa semua rekomendasi harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
DPRD Pangandaran Dorong Pemda Tingkatkan Kinerja 2024
