Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F mengalami penganiayaan di wilayah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kejadian ini membuat kedua korban melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya terhadap C dan R sebagai terlapor yang harus ditindaklanjuti. A dan F adalah pimpinan dari perusahaan distributor makanan PT. RPM, sementara C dan R adalah karyawan dari PT. BLI, pemasok materi. Laporan tersebut didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurut F, pada 22 April 2024, perusahaan mereka bekerja sama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan makanan. Namun, pada Senin (3/2), pembayaran dari PT. BLI ditunda hingga Sabtu (15/2) tanpa alasan yang jelas. Pada Senin (3/3), PT. BLI mengundang PT. RPM untuk pertemuan di Humble Houses Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, keduanya berdiskusi dengan tim hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke ruangan terpisah. Sayangnya, ponsel mereka disita dan mereka mengalami pemukulan serta ancaman selama tiga jam. Hingga saat ini, PT. BLI belum melunasi utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM.
Pendapatan Penagih Utang Rp6,2 Miliar Terguling di Jaksel
