Kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan telah menyebabkan pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi saat kedua kelompok saling melempar kayu dan batu pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Peristiwa ini bermula ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang diklaim oleh kelompok lain sebagai ahli waris. Kericuhan semakin meningkat ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di lokasi. Untungnya, anggota kepolisian segera turun tangan dan mengamankan situasi sebelum semakin memburuk. Para pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pasal lain yang dapat dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur tentang kepemilikan, pemakaian, atau pembawaan senjata tajam tanpa izin. Polisi juga mencatat bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Situasi ini menjadi peringatan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan cara yang teratur dan sesuai hukum untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
Polisi Tetapkan 9 Tersangka dalam Kericuhan Kemang
