Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 248,6 miliar. Hingga 20 April 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 58,9 miliar, atau sekitar 23,7 persen dari target tahunan. Meski demikian, Bapenda tetap optimistis bahwa seluruh target dapat tercapai dalam sisa waktu tahun anggaran. Target tersebut mencakup 13 jenis pajak daerah, seperti pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, dan mineral bukan logam. Selain itu, terdapat juga penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak restoran, listrik, hotel, parkir, hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, potensi dari sektor-sektor jasa dan properti akan menjadi andalan untuk mencapai target penerimaan pajak. Realisasi yang masih 23,7 persen hingga April tidak menghalangi optimisme dalam mencapai target, karena masih ada potensi yang akan digali. Penerimaan pajak daerah sangat berdampak langsung pada pembangunan daerah, menjadi sumber utama pembiayaan program prioritas mulai dari infrastruktur dasar hingga layanan publik. Bapenda tengah menyiapkan strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan, seperti optimalisasi sistem digital, pengawasan lapangan, dan kolaborasi dengan perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Dengan sisa waktu delapan bulan menuju akhir tahun anggaran, upaya kolektif dan tata kelola pendapatan yang terukur menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target pajak. Pajak daerah menjadi modal penting untuk mendanai pembangunan, oleh karena itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta peningkatan kesadaran wajib pajak terus didorong. Pencapaian target pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak.