Polda Metro Jaya telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belum diungkapkan apakah mereka berasal dari kelompok ormas. Polda Metro Jaya mengimbau untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik dan tidak menciptakan kegaduhan. Insiden tersebut bermula ketika sekelompok orang mencoba memasuki sebuah bidang tanah namun dihalangi kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris. Setelah terjadi saling lempar, polisi berhasil mengendalikan situasi. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menyatakan bahwa kasus tersebut terkait perebutan lahan dan diduga melibatkan senjata api. Polisi sedang menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari pihak yang terlibat. Keributan sudah tidak ada saat polisi tiba di lokasi kejadian dan suasana pun telah kondusif. Proses penyelidikan berlanjut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Ricuh Kemang: Polda Metro Jaya Tangkap 19 Orang
