Peringatan OJK! Cek 2L Sebelum Berinvestasi Online

by -15 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menegaskan pentingnya memastikan legalitas dan kelayakan suatu tawaran investasi sebelum diterima dan digunakan. OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan untuk mencegah investasi bodong.

Menurut Hudiyanto, kecepatan melaporkan penipuan juga penting agar dapat dilakukan tindakan antisipasi secepat mungkin. Masyarakat disarankan untuk mengecek legalitas lembaga atau platform tertentu sebelum berinvestasi. OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut melalui situs resmi ojk.go.id atau kontak konsumen layanan OJK “157”.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Dari laporan korban yang masuk, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Hingga kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp1,7 triliun, menurut data dari IASC di bawah koordinasi OJK.

Indonesia Anti-Scam Center telah menerima hampir 80.000 laporan dari masyarakat sejak periode tersebut, dengan lebih dari 82.000 rekening terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 35.000 rekening berhasil diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar. Tindakan preventif dan kerjasama antar institusi menjadi kunci untuk mengatasi maraknya penipuan daring di Indonesia.

Source link