Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4). Hendri menjelaskan bahwa korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat dan bukti awal menunjukkan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini merupakan langkah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Diharapkan pembatalan perkawinan ini dapat membantu memulangkan WNI tersebut ke tanah air.
Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi
