2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja

by -13 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang kemudian mengamankan dua tersangka, yakni ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun) di Tanah Tinggi, Tangerang.

ESL ditangkap tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja setelah disuruh oleh adiknya. Sementara RM datang untuk mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil ganja tersebut dan merencanakan untuk mendistribusikannya di Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg berhasil diamankan bersama kedua tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja yang cukup besar ini.

Source link