Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan memanfaatkan perdagangan saham dan aset kripto. Potensi investasi saham dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen disampaikan melalui media sosial seperti Facebook kepada para korban. Modus operandi kelompok pelaku ini melibatkan manipulasi melalui teknologi informasi untuk memikat korban. Dampak kejahatan ini terasa nyata, dengan kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dan delapan korban terdampak. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, termasuk seorang warga negara Malaysia, yang terlibat dalam merekrut anggota dan menggunakan perusahaan fiktif untuk menyusun skema penipuan online. Tindakan kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Kebijakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan daring ini.
Polisi Bongkar Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham
