Seorang pria asal Kecamatan Panarukan, Situbondo, berusia 40 tahun dengan inisial HB telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Situbondo setelah diduga menjual obat keras ilegal yang digunakan untuk menggugurkan kandungan melalui media sosial. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat laporan curiga dari masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan mencurigakan di platform media sosial. HB ditangkap pada tanggal 2 Mei 2025 setelah melakukan transaksi ilegal dan polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis SM, uang tunai sebesar Rp1.250.000, dan obat-obatan lainnya.
Dari hasil penyelidikan, HB tidak memiliki izin atau keahlian dalam bidang farmasi namun tetap dengan sengaja memasarkan obat-obat ilegal tersebut kepada publik. Hal ini dianggap sangat berbahaya dan melanggar hukum kesehatan. HB dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut.