Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku di institusi tersebut. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari JPU. Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengeluhkan belum adanya bukti dalam kasus ini, namun penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Seluruh proses investigasi yang dilakukan Polda Metro Jaya berpedoman pada KUHAP dan berusaha menjalankan proses secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari, dan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari: Berita Terbaru
