Pelaku terlantarkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu kemarin, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur. Para pelaku, berinisial SAA (24) dan RH (20), melakukan tindakan tersebut karena hubungan mereka tidak direstui oleh kedua orang tua. Pasangan ini sudah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meskipun berusaha menggugurkan kandungan, bayi tersebut tetap dilahirkan oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Orang tua bayi yang ditemukan terlantar di depan rumah seorang warga di Pulogadung, Jakarta Timur, juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Polisi menemukan mereka di salah satu kamar kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk menentukan status tersangka mereka.
Penyelesaian Kasus Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung
