Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan inisial JF, terlibat dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate. Polisi mengungkapkan bahwa peran JF dalam kasus tersebut termasuk berkomunikasi dengan bandarnya untuk mengimpor liquid dari Malaysia, menyediakan kurir untuk mengambil catridge pod yang mengandung etomidate, serta memonitor dan memfasilitasi pengambilan pod tersebut. Selain itu, EDS, bandar yang berkomunikasi dengan JF, sudah dikenal oleh kepolisian dan Bea Cukai karena memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.
Selain JF, tersangka lain dalam kasus ini adalah BTR, kurir yang membawa catridge obat keras dari Kuala Lumpur ke Indonesia, dan ER, orang yang memerintahkan BTR untuk mengambil vape berisi obat keras. Pada Minggu (4/5), JF ditangkap di Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.