Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar dua agenda rapat paripurna yang vital. Agenda pertama adalah pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sedangkan agenda kedua adalah Raperda tentang Pembubaran PT Radio Suara Situbondo.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tugas rutin Pemerintah Daerah dan DPRD. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Situbondo harus menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD dalam waktu enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, pembahasan Raperda tersebut sudah dimulai dengan tahapan pembicaraan tingkat I. Setelah melalui mekanisme dan tata tertib di DPRD, Raperda akan dibahas oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi sebelum masuk ke tahapan pembicaraan tingkat II untuk disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Situbondo.
Ada beberapa masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam pembahasan tersebut, di antaranya adalah peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semua catatan dan masukan dari fraksi telah dicatat dan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja komisi atau rapat Badan Anggaran saat pembahasan Perubahan APBD (PAPBD).
Selain itu, pembubaran PT Radio Suara Situbondo juga menjadi perhatian DPRD sebagai tindak lanjut dari rekomendasi LHP BPK tahun 2023. Operasional PT Radio Suara Situbondo dihentikan karena dianggap tidak produktif dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Situbondo menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sudah disampaikan kepada DPRD sesuai dengan pedoman teknis yang ada. Laporan keuangan Pemkab Situbondo juga telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menegaskan pencapaian yang ke-9 kalinya sejak tahun 2016.