Pasangan SAA dan RH, yang ditangkap oleh polisi karena meninggalkan bayi laki-laki mereka di depan teras seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, telah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan di salah satu kamar kos di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk menetapkan kedua orang tua tersebut sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, pasangan ini meninggalkan bayinya karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua masing-masing. Mereka merasa malu karena belum mendapat restu untuk menikah, namun telah memiliki anak. Hubungan SAA dan RH dimulai sejak tahun 2023 dan mereka tinggal bersama di salah satu kos di Kelapa Gading. Meskipun pasangan ini mencoba untuk menggugurkan kandungan, usaha mereka gagal karena janin kuat, sehingga RH harus melahirkan bayinya.
Setelah melahirkan, mereka melewati observasi terlebih dahulu sebelum diizinkan pulang. Pasangan ini kemudian memutuskan untuk membuang bayi laki-laki mereka yang baru berusia 3-4 hari di daerah Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur. Alasan mereka memilih Pulogadung adalah karena dianggap sepi dan aman. Aksi mereka terekam oleh kamera pengawas dan viral di media sosial. SAA telah sering ke tempat itu karena keluarganya tinggal di sekitar situ, dan menurut Nicolas, tempat itu dianggap cocok untuk melaksanakan aksi mereka.