Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Tambora Jakbar

by -11 Views

Dua pria residivis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan pelaku yang sudah sering melakukan kejahatan serupa. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat rekaman CCTV dari kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 17 April. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T dan lima anak kunci. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan tidak ada senjata tajam yang ditemukan pada saat penangkapan. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam memarkir sepeda motor, seperti memberikan kunci ganda dan memarkir di tempat yang aman. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kasus pencurian sepeda motor dapat berkurang di wilayah tersebut.

Source link