Deportasi WNA Vietnam oleh Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

by -10 Views

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Awalnya, NTH masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan, namun izin tersebut tidak digunakan untuk tujuan wisata seperti seharusnya. Malahan, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan juga bersumpah untuk terus mengawasi kegiatan orang asing di wilayahnya dan mengimbau kepada WNA dan pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga asing untuk taat pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian bagi setiap orang asing yang berada di Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.

Source link