Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan pengembangan akses rehabilitasi untuk para pecandu narkoba di Indonesia dalam jumlah yang lebih besar pada tahun 2025. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa peningkatan akses rehabilitasi ini sebagai upaya untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 menjadi 2025. Marthinus menekankan bahwa peningkatan ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menyembuhkan para pecandu narkoba.
Dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Marthinus juga menjelaskan bahwa para pengguna narkoba yang ingin mendapat rehabilitasi tidak akan dihukum. Selain karena takut hukuman, banyak pecandu narkoba juga enggan melapor karena takut dimarjinalkan atau mendapat sanksi sosial. Marthinus menegaskan bahwa tidak ada hukuman bagi mereka yang melapor secara sukarela untuk mendapatkan rehabilitasi.
BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung 500 orang per hari. Selain itu, terdapat juga Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, serta Loka di tiga tempat, yaitu Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN. Marthinus mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi, agar mereka merasa didukung dan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka.