Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72). Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, proses penyidikan masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari saksi. Pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan Wamenaker dan WamenPPPA mengenai perkembangan kasus tersebut. Mereka juga akan mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memastikan penyidikan berjalan dengan baik dan komprehensif.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual dengan inisial RZ dan DF telah melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas karena dianggap tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut terbilang cukup lama, namun tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Mereka bahkan menemui Kompolnas untuk menyampaikan kekhawatiran akan profesionalitas tim penyidik yang menangani kasus ini.
Dalam pernyataannya, Yansen menunjukkan ketidakpuasan atas kurangnya perkembangan dalam penanganan kasus pelecehan sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga meragukan kredibilitasnya sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP masih dalam proses penyidikan dan belum menemui titik terang mengenai tersangkanya. Meskipun demikian, upaya terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.