Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba: Langkah BNN Tahun Ini

by -7 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan akses rehabilitasi dengan menambah jumlah Institusi Penerima Perintah Wajib Lapor (IPWL) yang dimiliki Kementerian Kesehatan menjadi 1.494 IPWL pada tahun ini. Marthinus menegaskan bahwa peningkatan ini adalah bukti kehadiran negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Menurutnya, pemerintah memiliki kemauan untuk melakukan rehabilitasi guna memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba yang ingin melapor untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.

Seiring dengan peningkatan ini, Marthinus menjamin bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini bertujuan untuk mendorong para pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi agar tidak merasa takut atau enggan melapor. Marthinus juga mengakui bahwa stigma dan sanksi sosial terkadang membuat para pengguna enggan melapor untuk mendapatkan bantuan.

Untuk memudahkan akses rehabilitasi, BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba. Diantaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi untuk mendapatkan dukungan dan pengarahan agar dapat memperbaiki kualitas hidup mereka. Dengan demikian, program rehabilitasi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk memulai perjalanan pemulihan mereka.

Source link