Polda Metro Jaya Menerapkan UU Nomor 16 Tahun 2017: Ketentuan Ormas

by -7 Views

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa individu dalam organisasi masyarakat (Ormas) harus mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menekankan pentingnya Ormas dalam menjalankan asas Pancasila, UUD, norma agama, dan norma adat. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan yang menciptakan ketegangan dalam masyarakat. Karyoto juga menyoroti praktik mencari pekerjaan melalui ormas, yang seharusnya difokuskan pada partisipasi masyarakat. Dalam upaya mengurangi premanisme, Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dan siap untuk menindak pelanggaran hukum yang terjadi. Semua langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link