Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Terkini di Pesanggrahan

by -10 Views

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menyatakan bahwa pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang bertindak sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Kasus curanmor ini terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan para pelaku termasuk nekat, dimulai dari memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan apabila motor tidak terkunci ganda, langsung dibawa kabur. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Salah seorang korban yang bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan keamanan lebih bagi masyarakat dari aksi kejahatan curanmor.

Source link