Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa aksi premanisme ini membuat warga Jakarta resah. Empat pelaku berinisial T, F, I, dan H ditangkap setelah memaksa warga membayar parkir ilegal. Keempat pelaku ini terungkap setelah seorang warga melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang menyamar sebagai petugas. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat dengan inisial G.
Pelaku menuntut pembayaran parkir sebesar Rp20 ribu, meskipun korban hanya memberikan Rp 5.000 awalnya. Korban akhirnya terpaksa menyerahkan uangnya karena merasa tertekan oleh keempat pelaku. Pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang, sedangkan F, I, dan H langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang melibatkan organisasi. Meskipun bersikap tegas, Kapolres juga menunjukkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini, dengan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa. Kapolres memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, dengan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemberdayaan.