Polres Metro Bekasi telah menangkap seorang mahasiswa berinsial F yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinsial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, di mana pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan setelah terlebih dahulu memberikan makanan dan minuman kepada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan di rumahnya. Saat ini, pelaku F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa berinsial F terhadap siswi SMP berinsial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban dan saksi telah diperiksa secara mendalam, dan apabila ada perkembangan lebih lanjut, pihak berwenang akan segera memberikan informasi terbaru. Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook sebelum terlibat dalam percakapan melalui WhatsApp. Aparat kepolisian masih melakukan pengusutan mengenai kasus pelecehan seksual ini, dengan fokus pada bukti dan keterangan saksi yang akan dijadikan dasar dalam proses hukum selanjutnya.