Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial DP telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa petugas berhasil meringkus tersangka di dua lokasi berbeda di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok. Awalnya, tersangka tertangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina. Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram. Selain itu, di dalam kamar kos tersangka ditemukan empat paket sabu lainnya dengan total berat barang bukti mencapai 5,6 kg, serta satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Berkat upaya penegakan hukum ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tersangka DP beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pria Ditangkap Bawa Sabu 5,6 kg dan Ekstasi di Depok
