Polisi Resort (Polres) Gowa telah berhasil mengungkap 62 kasus narkoba selama dua bulan terakhir, sejak April hingga 26 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, dihadiri pula oleh Kasat Narkoba, Kasi Humas, dan Kasi Propam. Dari total 83 tersangka yang ditetapkan, terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang, dengan estimasi total sebesar Rp197.656.000. Kapolres menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gowa, dengan penanganan kasus dan penegakan hukum yang konsisten. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digunakan untuk menindak pelaku kejahatan narkoba. Dengan peningkatan jumlah kasus dibandingkan periode sebelumnya, Polres Gowa terus memperkuat langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menangani masalah narkoba di wilayah tersebut.
Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba, 83 Tersangka Ditangkap
